Lebih lanjut, Tutuka menjelaskan penerimaan pajak dari tujuh sektor industri yang berhak mendapatkan harga gas bumi khusus sempat mengalami penurunan signifikan pada 2020. Penurunan tersebut tidak terlepas dari penurunan pendapatan sebesar 19% year on year (YoY) dari Rp15,8 triliun menjadi Rp12,72 triliun akibat Pandemi Covid-19.
Menurut dia, dari tujuh sektor industri yang mendapatkan gas bumi dengan harga khusus, hanya industri sarung tangan karet dan keramik yang setoran pajaknya tumbuh. Peningkatan pendapatan dan setoran pajakan dari tujuh sektor industri baru mulai terjadi pada 2021.
Setoran pajak dari tujuh sektor tersebut tercatat sebesar Rp 15,28 triliun atau naik 20% dibandingkan dengan setoran pajak tahun sebelumnya.
(rez/frg)
No more pages