Pemerintah Rugi Rp26 Triliun dari Kebijakan Harga Khusus Gas Bumi
Rezha Hadyan
11 April 2023 19:47
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kebijakan gas bumi dengan harga tertentu untuk sektor industri manufaktur menyebabkan penerimaan negara turun hingga lebih dari Rp26 triliun. Angka tersebut merupakan hasil akumulasi dari kewajiban pemerintah kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebesar Rp 16,46 triliun pada 2021 dan Rp 12,93 triliun pada 2022.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memang menetapkan harga khusus sebesar US$6 per metric million british thermal unit (MMBtu) pada tujuh sektor industri manufaktur pengguna gas bumi, sejak 2020. Tujuh sektor tersebut antara lain industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Hal ini sesuai Peraturan Presiden No. 121 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
"Bayangkan akan jadi apa, kita enggak mau ngasih terus. Tidak ada evaluasi dan masukan ke kami, termasuk soal pajak," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji ketika ditemui oleh awak media pada Selasa (11/4/2023).
Menurut dia, PP Harga Gas Bumi menetapkan, penerimaan KKKS tidak boleh berkurang saat kebijakan HGBT dijalankan. Konsekuensinya, apabila harga gas di hulu ingin dipangkas, maka mau tidak mau penerimaan negara harus dikurangi.
"Misalnya dari US$7 per MMBtu menjadi US$7 per MMBtu, itu bagian negara yang dikurangi," ujar dia.