Bloomberg Technoz, Jakarta - Ekonom menilai rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2025 akan menggerus ruang fiskal dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Pasalnya, alokasi belanja pegawai merupakan salah satu beban yang besar.
“Belum ditambah belanja barang. Jadi, belanja birokrasi di APBN sangat besar,” ujar Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira, dikutip Jumat (26/7/2024).
Di saat yang sama, pemerintah juga dihadapkan dengan sejumlah program baru pada 2025, seperti makan siang gratis, food estate, hingga proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Program-program tersebut masih membutuhkan anggaran yang sangat besar. Sehingga pemerintah harus memiliki prioritas anggaran.
Maka itu, Bhima menyarankan, jika wacana kenaikan gaji PNS tetap akan dijalankan pada tahun depan, maka sebaiknya nilai kenaikan tidak melebihi 8%.
“Kenaikannya [gaji PNS] sebaiknya tidak lebih dari 5% sampai 8%. Artinya apa? ini untuk mengkompensasi PNS agar tidak tergerus daya belinya oleh inflasi,” kata Bhima.
Kemudian, kenaikan gaji PNS jangan sampai menimbulkan kecemburuan sosial. Pasalnya, upah buruh di beberapa provinsi kenaikannya hanya 1,4% sejak adanya Undang-Undang Cipta Kerja.
“Jangan sampai ini menimbulkan gap antara pekerja swasta yang kenaikannya dibatasi oleh formulasi UU Cipta Kerja, sementara gaji PNS kenaikannya lebih tinggi dari 8% tadi. Jadi, memang harus ada skala prioritas untuk batasan,” tutur Bhima.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan rencana tersebut akan dibicarakan dahulu. Pasalnya, istilah penyesuaian gaji bisa diartikan dalam berbagai macam bentuk definisi.
"Kan penyesuaian itu bisa banyak bentuknya. Ada yang kalau kita menaikkan gaji pokoknya bisa, menyesuaikan perbaikan tunjangan kinerjanya bisa, atau memberikan insentif lain juga bisa," ujar Isa, Senin (22/7/2024).
Dia meminta masyarakat untuk menunggu dokumen Nota Keuangan dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2025 yang akan dibacakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus mendatang.
"Kita tunggu 16 Agustus saja pasti disampaikan," kata Isa.
Secara rinci dijelaskan dalam dokumen KEM-PPKF 2025 bahwa, secara umum, kebijakan belanja pegawai pada 2025 konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendorong produktivitas.wq
(lav)