Sedangkan, enam orang yang dikabarkan mendapat larangan pergi ke luar negeri adalah Siti Choirina; Paruhum Natigor Sitorus; pemilik PT Telemedia Onyx Pratama, Tan Heng Lok; Direktur Operasi PT Mitra Buana Komputindo, Natali Gozali; Direktur PT Asiatel Globalindo, Victor Antonio Kohar; dan Direktur PT Erakomp Infonusa, Fery Tan.
Kasus yang sempat disidik kejaksaan ini kabarnya telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp236 miliar. Hal ini merujuk pada nilai pengadaan fiktif alat elektronik di PT Telkom dan sejumlah anak usahanya.
(fik/frg)
No more pages