Logo Bloomberg Technoz

“Secara substansi sudah tidak ada jawaban lain bahwa pemilu itu memang tidak bisa diputuskan jadwalnya, dan persyaratannya. Jadi kita siap-siap aja, kita berharap KPU semakin bersemangat dengan keputusan hari ini,” kata Mahfud.

Partai Prima saat melakukan acara partai (Tangkapan layar Twitter prima.or.id)

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memutuskan mengabulkan permohonan banding KPU RI atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024. Putusan banding Itu membatalkan putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

“Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat menyatakan peradilan umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara aquo," dibacakan hakim dalam putusan.

Majelis hakim juga menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini. Gugatan Partai Prima pun tidak dapat diterima. Dengan adanya putusan tersebut, maka tahapan pemilu tetap sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

(ibn/frg)

No more pages