QRIS Dipalsukan, BI Ancam Sanksi PJP yang Lalai
Krizia Putri Kinanti
11 April 2023 20:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Fitria Ismi Triswati mengatakan, lembaganya sebenarnya telah merancang sistem keamanan penggunaan quick response quick response code Indonesian standard atau QRIS sejak peluncuran, 17 Agustus 2019. Salah satunya adalah mekanisme verifikasi dan evaluasi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada pemilik QRIS.
Menurut dia, pada awal pembuatan QRIS, setiap PJP harus memastikan data dan tujuan pengajuan sistem pembayaran non tunai tersebut. Mereka harus melakukan evaluasi potensi dan risiko penyimpangan dalam pembuatan dan penggunaan QRIS.
Selain itu, PJP juga memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap seluruh transaksi melalui setiap QRIS. PJP harus mengambil tindakan saat menemukan transaksi yang tak wajar dan tindakan fraud; termasuk cleansing data merchant.
“Kita lihat penindakan PJP, saat ini kami sedang proses dalami. Dan secara ketentuan apabila ada kelalaian untuk melakukan know your merchant itu pasti ada sanksi-sanksi administratif mulai dari teguran sampai pencabutan tentunya kita seseuaikan ke ketentuan,” kata Fitria di Gedung BI, Selasa (11/4/2023).
Dia mengatakan, BI mencurigai minimnya pengawasan PJP sehingga munculnya modus penipuan dan pemalsuan QRIS. Hal ini termasuk sejumlah kasus penipuan QRIS yang mengatasnamakan kegiatan donasi sosial dan rumah ibadah.