Logo Bloomberg Technoz

Singapura digadang-gadang menjadi negara pertama pada kawasan Asean Tenggara yang telah menawarkan skema Golden Visa. Program mereka diberlakukan sejak 20 tahun silam yakni pada 2004.

Nama programnya Global Investor Program (GIP). Tak tanggung-tanggung, skema GIP pun bisa menawarkan izin tinggal permanen dan opsi permohonan status kewarganegaraan bagi pemegang visa tersebut setelah menetap selama 2 tahun berturut-turut.

Beberapa opsi kriteria investasi dalam skema Golden Visa yang ditawarkan dari Pemerintah Singapura:

  • Investasikan Dana sekitar US$7,4 juta pada perusahaan di Singapura
  • Investasikan senilai US$18,5 juta pada program pendanaan GIP atau
  • Bagi yang menginginkan untuk mendirikan kantor perlu menginvestasikan setidaknya US$37,1 juta pada instrumen surat berharga atau saham publik.

2. Malaysia

Pada 2022, Malaysia telah menerapkan kebijakan Golden Visa yakni melalui "Premium Visa Program" (PVP) untuk menarik WNA agar berinvestasi dan tinggal di negara tersebut. Skema ini pun menawarkan izin tinggal hingga 20 tahun dan ada opsi perpanjangan untuk 20 tahun berikutnya.

Selain itu, pemegang visa ini diperbolehkan menjalankan bisnis dan memiliki aset real estate perumahan dan komersial di Malaysia.

Agar memenuhi syarat bisa mendapatka visa tersebut, seseorang harus melakukan penempatan deposito di bank lokal yaitu sebesar kurang lebih US$213.500 tanpa melakukan penarikan pada tahun pertama. Setelahnya dibuktikan pendapatan sebesar kurang lebih US$9 ribu per bulan atau  US$109 ribu per tahun bagi pemohon pada visa ini.

3. Thailand

Golden visa diterapkan pada September 2022 lalu di Thailand. Orang yang memenuhi sejumlah persyaratan akan dapat menerima izin tinggal jangka panjang hingga 10 tahun, termasuk untuk pasangan dan anak-anak mereka.

Golden Visa Shin Tae Yong (Instagram @shintaeyong7777)

Benefit lain seperti izin kerja juga secara otomatis diberikan kepada para pemegang Golden Visa Thailand.

Bila ingin mendapatkan visa ini, persyaratan yang harus dijalani yakni memiliki pendapatan minimum US$80 ribu atau sekitar Rp 1 miliar lebih, aset senilai US$1 juta dan investasi minimum sebesar US$500 ribu pada obligasi pemerintah Thailand, investasi asing langsung, properti, atau kombinasi lainnya.

Pensiunan berusia 50 tahun ke atas juga berkesempatan mendapatkan visa ini dengan syarat memiliki dana pensiun stabil minimal US$40 ribu per tahun dan berinvestasi setidaknya US$250,000 pada instrumen investasi lokal.

4. Kamboja

Kamboja memiliki golden visa bernama "My Second Home" diterapkan sejak Juli 2022. Program ini memungkinkan WNA bisa mendapatkan izin tinggal hingga 10 tahun dengan melakukan investasi senilai US$100ribu pada sektor real estate di Kamboja.

Usai 5 tahun, pemegang visa ini dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan Kamboja. Mereka juga bisa mendapatkan akses terhadap perlindungan asuransi dan perawatan medis VIP serta menikmati akses masuk dan keluar Kamboja tanpa syarat.

5. Indonesia

Kebijakan Golden Visa di Indonesia adalah pemberian izin tinggal bagi warga negara asing dalam jangka waktu yang lebih panjang. Pemerintah bisa memberikan izin tinggal selama 5-10 tahun pada orang-orang yang dinilai mampu mendukung pertumbuhan nasional.

Golden Visa Perorangan selama 5 tahun akan diberikan kepada seseorang yang bisa berinvestasi senilai di atas US$350 ribu atau setara Rp5,69 miliar ke dalam saham perusahaan publik, rekening tabungan, dan deposito atau obligasi pemerintah. Jika nilai investasinya mencapai di atas US$700 ribu atau Rp11,3 miliar bisa mendapat izin tinggal selama 10 tahun.

Sedangkan Golden Visa Perusahaan selama 5 tahun akan diberikan kepada seseorang yang mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi minimal US$2,5 juta atau setara Rp40,6 miliar. Jika nilai investasi di atas US$5 juta atau Rp81,2 miliar akan menerima izin tinggal selama 10 tahun.

(dec/roy)

No more pages