DPR Sangsi Pemerintah Bakal Larang Freeport Ekspor Konsentrat
Rezha Hadyan
11 April 2023 17:50
Bloomberg Technoz, Jakarta – Komisi VII DPR RI meragukan komitmen pemerintah untuk melarang ekspor konsentrat bijih tembaga mulai Juni 2023. Hal ini tidak terlepas dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) 60% pekerja PT Freeport Indonesia (PTFI).
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto pesimistis pemerintah akan melarang ekspor konsentrat bijih tembaga pada tenggat tengah tahun ini. Dia menyebut pemerintah kemungkinan besar akan mengeluarkan kebijakan untuk merevisi Undang-Undang (UU) No. 3/2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4/2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jelang jatuh tempo pelaksanaan.
Kebijakan tersebut diambil oleh pemerintah di bawah ancaman yang dikeluarkan oleh PTFI beberapa waktu lalu. Selain ancaman PHK 60% pekerja, anak usaha dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. itu menyebut pemerintah akan kehilangan penerimaan negara dengan nilai cukup besar dari pelarangan ekspor konsentrat bijih tembaga.
Sebagai catatan, berdasarkan data PTFI, selama 2022 penerimaan negara dari perusahaan tersebut meliputi pajak, dividen, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai US$ 3,32 miliar. Sementara itu, pada 2023, penerimaan negara anak usaha Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. itu diproyeksi mencapai US$ 3,37 miliar.
"Pengusaha-pengusaha tambang sudah paham dengan kelemahan ini. Makanya, mereka berani mengeluarkan sikap yang melawan undang-undang. Baik dalam bentuk pernyataan yang menakut-nakuti atau pendekatan-pendekatan birokrasi lainnya," katanya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).