Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta Freeport-McMoRan Inc (FCX) —induk usaha PT Freeport Indonesia (PTFI)— melaporkan penjualan tembaga dan emas pada kuartal II-2024 turun secara tahunan atau year on year (yoy). Hal ini disebabkan karena PTFI tidak melakukan ekspor konsentrat lembaga dan lumpur anoda pada Juni karena baru menerima izin pada Juli.

Dalam laporan keuangan resminya, FCX melaporkan penjualan tembaga pada Juni turun 10% secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi 931 juta pon pada kuartal II-2024 dibandingkan dengan capaian 1,02 miliar pon pada kuartal II-2023. 

Angka penjualan tersebut juga 5% lebih rendah dibandingkan dengan perkiraan April 2024 sebesar 975 juta pon.

“[Penurunan] terutama mencerminkan penundaan pengiriman di Indonesia terkait dengan waktu pembaruan izin ekspor konsentrat tembaga PT-FI yang diberikan pada Juli 2024,” papar FCX sebagaimana dalam laporan keuangan, dikutip Jumat (26/7/2024).

Lokasi tambang PT Freeport Indonesia di Grasberg Papua (Dadang Tri/Bloomberg)

Freeport juga mencatatkan penjualan emas sebanyak 361 ribu ons pada kuartal II-2024. Angka ini 28% lebih rendah dari perkiraan April 2024 yang sebanyak 500 ribu ons dan 27% lebih rendah dibandingkan dengan realisasi penjualan sebanyak 495 ribu ons pada kuartal II-2023.

Menurut Freeport-McMoRan, penurunan penjualan emas ini juga terjadi karena PTFI baru mendapatkan izin ekspor lumpur anoda pada Juli 2024.

Volume penjualan konsolidasi untuk 2024 diproyeksikan sekitar 4,1 miliar pon tembaga, 1,8 juta ons emas, dan 82 juta pon molibdenum; termasuk 1 miliar pon tembaga, 475 ribu ons emas, dan 20 juta pon molibdenum pada kuartal III-2024.

Sebelumnya, perkiraan volume penjualan emas konsolidasi untuk 2024 adalah sekitar 150 ribu ons lebih rendah dari proyeksi April 2024, sebagai akibat dari perubahan urutan penambangan di PTFI terutama untuk mengatasi kondisi basah di titik penarikan tertentu di Grasberg Tambang bawah tanah Block Cave.

Adapun, PTFI baru menerima izin ekspor hingga Desember 2024 pada Selasa (2/7/2024), walaupun pemerintah telah menerbitkan sejumlah dasar hukum untuk relaksasi ekspor pada akhir Mei 2024.

Sekadar catatan, pemerintah sudah menerbitkan dasar hukum mengenai relaksasi ekspor Freeport hingga 31 Desember 2024, dari seharusnya 31 Mei 2024.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menerbitkan besaran tarif bea keluar (BK) atas konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu sebesar 7,5%.

Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

(dov/wdh)

No more pages