Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Masjid Nurul Iman Blok M Square, Jakarta Selatan. Akan tetapi, Kepolisian Resor Jakarta Selatan justru mengatakan, kejahatan serupa juga terjadi di sejumlah rumah ibadah pada kawasan Kebayoran Lama, Pancoran, Pondok Indah, Kalibata, dan lainnya.
Erwin mengatakan, BI memang tak bisa menarik kembali dana yang dikirimkan jemaah ke QRIS terduga pelaku. Akan tetapi, dia mengklaim, BI memberikan dukungan kepada kepolisian untuk mengusut tuntas seluruh tindak pidana penipuan da penyelewenangan sistem pembayaran ritel tersebut.
Menurut dia, BI akan memperkuat kewajiban Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) untuk melakukan verifikasi kepada setiap konsumennya. BI tengah merancang sistem daftar hitam untuk mengindentifikasi niat buruk pembuatan QRIS.
"Kami sudah bicara dengan Kominfo untuk mengantisipasi kejahatan serupa,” kata Erwin.
Perkembangan QRIS memang cukup pesat. BI mencatat jumlah pengguna sistem pembayaran ritel tersebut sebanyak 28,75 juta pengguna, akhir 2022. Angka ini meningkat 15,95 juta atau setara 124,6% dari jumlah 12,8 juta pengguna, akhir 2021.
Selain itu, hingga Februari 2023, BI mencatat terjadi 121,8 juta transaksi menggunakan QRIS dengan nilai mencapai Rp12,28 triliun. Pada periode yang sama, BI mencatat ada 24,9 juta pedagang atau merchant dengan total 30,87 juta pengguna QRIS.
(krz/frg)