Logo Bloomberg Technoz

Hal tersebut mengacu pada pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang mengatakan poin-poin yang disepakati sebagai persyaratan IUPK adalah divestasi saham PTFI sebesar 10% ke pemerintah melalui induk holding BUMN tambang, PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID).

Selain itu, kedua belah pihak juga sudah menyetujui adanya pembangunan smelter baru di Papua, meski Bahlil tidak menjelaskan apakah daerah yang dimaksud merupakan Fakfak atau Timika.

Bahlil mengatakan tim negosiasi pemerintah dengan PTFI terdiri dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir.

"Kebetulan saya sudah melakukan negosiasi dengan Freeport dan sudah hampir 98% poin-poinnya sudah disepakati. Salah satu di antaranya adalah saham penambahan [saham] 10% kemudian membangun smelter di Papua," ujar Bahlil dalam konferensi pers, Jumat (7/6/2024).

Sekadar catatan, Presiden Joko Widodo resmi mempercepat periode permohonan perpanjangan IUPK menjadi paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 25/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 96 /2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Beleid yang diundangkan pada Kamis (30/5/2024) itu mengubah ketentuan pada PP No. 96/2021 yang mengatur bahwa permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan diajukan paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.

“Permohonan perpanjangan izin diajukan kepada Menteri paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi,” sebagaimana dikutip melalui Pasal 195B Ayat 3, dikutip Jumat (31/5/2024).

Adapun, IUPK operasi produksi, yang merupakan perubahan bentuk dari Kontrak Karya, dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi kriteria paling sedikit:

  1. Memiliki fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian terintegrasi dalam negeri;
  2. memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;
  3. sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% oleh peserta Indonesia;
  4. telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN; mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara; dan
  5. memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk kegiatan eksplorasi lanjutan dan peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian, yang telah disetujui oleh menteri.

(dov/wdh)

No more pages