"Masuk jalur merah artinya dibuka dan dilihat dokumennya sama dengan barangnya," lanjut dia.
Sri Mulyani mengatakan, hingga Mei 2020 pihaknya masih melakukan koordinasi soal kasus SR-205. Kata dia, mengingat entitas orangnya dibebaskan dari jerat hukum maka perlu ada strategi yang lebih matang. Dia kemudian menyampaikan komitmen untuk terus menindaklanjuti kasus ini.
"Dari hasil koordinasi tersebut di atas, PPATK dan Kementerian Keuangan di bawah koordinasi Komite TPPU akan melakukan koordinasi lanjutan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut dalam rangka menentukan langkah hukum berikutnya," tutupnya.
(ezr)
No more pages