Logo Bloomberg Technoz

Sri Mulyani soal Kasus Rp 189 T, Pelaku Bebas Perusahaan Dipidana

Sultan Ibnu Affan
11 April 2023 16:37

Komisi III DPR RI Rapat Kerja dengan Kepala PPATK, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Menko Polhukam, Mahfud MD. (Tangkapan layar Youtube TV Parlemen)
Komisi III DPR RI Rapat Kerja dengan Kepala PPATK, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Menko Polhukam, Mahfud MD. (Tangkapan layar Youtube TV Parlemen)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan dengan rinci soal transaksi mencurigakan Rp 189 triliun yang tertuang dalam surat bernomor SR-205 hasil laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sri Mulyani mengatakan secara hukum, transaksi tersebut sudah ditindaklanjuti sekalipun dalam level peninjauan kembali dua entitas pribadi bebas dari tuntutan hukum. Namun perusahaannya terbukti bersalah secara pidana dan tidak mengajukan peninjauan kembali. Pidana yang dijatuhkan kepada perusahaan itu adalah Rp 500 juta.

"PK 2 (pribadi) lepas tapi perusahaan dia tidak PK berarti MA sesuai kasasi perusahaan dinyatakan bersalah. Sesudah proses tersebut DJB (Direktorat Jenderal Bea Cukai) bersama PPATK lakukan pendalaman atas case ini dan atas perusahaan terkait yang berafisilasi," kata Sri Mulyani dalam rapat di Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Dia kemudian menjelaskan berdasarkan kegiatan analisis intelijen dan pengawasan lapangan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai atas ekpansi emas maka pada 21 Januari 2016, Bea Cukai melakukan penangkapan atas ekspor emas melalui kargo Bandara Soekarno-Hatta atas nama PT X. Kemudian perkara ini dilanjutkan dengan penyelidikan hingga penyidikan mulai Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.

Data mengenai transaksi 198 T. (Tangkapan Layar Dok. Kemenkeu vua TV Parlemen)

Putusan akhir terhadap pelaku perseorangan yakni melepaskan dari segala tuntutan hukum. Sementara putusan akhir terhadap pelaku korporasi dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta. 

Setelah proses penangkapan dan peradilan Kemenkeu dengan PPATK melakukan pendalaman terkait perusahaan itu dan afiliasinya. Kemudian Kemenkeu kata Sri Mulyani juga melakukan pengetatan dan pengawasan impor emas melalui jalur merah.