Selain itu, jaksa juga menunjukkan bukti visum yang menyatakan ada sejumlah luka pada tubuh hingga organ dalam Dini. Tim Forensik menemuka luka memar pada kepala bagian belakang, luka pada leher, dada, perut, punggung, lutut, dan tungkai kaki atas.
Selain itu, visum juga menunjukkan terjadi pendarahan organ dalam pada otot leher, patang tulang iga, serta memar pada paru-paru dan hati.
“Bila Majelis Hakim dalam Putusannya menilai bahwa tidak adanya saksi dalam perkara ini, maka Majelis Hakim dapat menguatkan bukti-bukti melalui CCTV dan bukti surat dalam hal ini yaitu Visum et Repertum di Pengadilan guna membuat perkara ini menjadi lebih terang,” kata Harli.
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur didakwa terkait pasal pembunuhan dan penganiayaan, di antaranya Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan atau ketiga Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Mati dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Jaksa pun mengajukan tuntutan kepada hakim agar Ronald mendapat hukuman penjara selama 12 tahun, dan denda restitusi kepada keluarga Dini sebesar Rp263,6 juta subsider penjara selama enam bulan.
Akan tetapi, Erintuah cs justru menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald. Dalam putusan, hakim menilai Dini meninggal dunia bukan karena penganiayaan yang dilakukan Ronald. Sejumlah bukti medis justru menunjukkan penyebab kematian Dini karena dampak minuman keras yang dikonsumsi pada klub hiburan malam tersebut.
Bahkan, hakim justru sepakat, Ronald sempat memberikan pertolongan kepada Dini dengan membawanya ke rumah sakit pada masa-masa kritis.
Atas putusan bebas tersebut, Kejaksaan Agung melalui Kapuspekum akan menyikapi dengan mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana diatur dalam Pasal 245. Sambil menunggu salinan putusan dan mempelajari berkas tersebut selama 14 hari, Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum kasasi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memastikan mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan hakim Erentua Damanik kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian Dini Sera Afriyanti.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Surabaya, I Putu Arya Wibisana memastikan akan menuntaskan berkas pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung dalam kurun 14 hari -- sesuai aturan. Sambil menunggu salinan putusan, JPU akan mempelajari lagi berkas-berkas pada perkara tersebut.
“Sesuai kewenangan Kami sebagai Jaksa Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur,” ujar Putu.
“Dari hasil forensik itu dan visum et repertum ada salah satu poin yang menyatakan bahwa di (organ) hati korban itu terjadi kerusakan, hatinya itu pecah. Di bagian fisik korban juga ada bekas lindasan Ban mobil.”
(red/frg)