Logo Bloomberg Technoz

Kejaksaan Sebut Vonis Bebas Ronald Tannur Sumir & Ajukan Banding

Redaksi
26 July 2024 07:30

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Dok. Kejaksaan Agung)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Dok. Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan bebas yang diberikan Pengadilan Negeri Surabaya kepada terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur. Terdakwa juga tercatat sebagai anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi PKB, Edward Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menilai, pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut sangat sumir dan tak beralasan hukum. Kritik ini ditujukan pada tiga hakim yang menjadi majelis yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

"Hakim dalam pertimbangannya menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dengan pertimbangan tidak adanya saksi yang melihat langsung dan meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol, kami kira itu sangat sumir dan tidak beralasan,”
ujar Harli dikutip dari laman Kejaksaan Agung, Jumat (26/7/2024).

Menurut dia, hakim mengabaikan semua bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dalam persidangan. 

Hal ini merujuk pada bukti rekaman kamera pengawas sebuah rubanah klub malam yang diduga menjadi lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut, nampak Ronald mengendarai mobil yang sempat melindas Dini Sera Afriyanti.