Logo Bloomberg Technoz

Harga Tak Naik

Dalam kesempatan tersebut, Susiwijono kembali menegaskan bahwa revisi Perpres No.191/2014 tidak mengatur soal kenaikan harga dan pembatasan volume BBM yang mendapatkan subsidi dan kompensasi, melainkan mengatur upaya agar penyalurannya tepat sasaran. 

Menurutnya, perpres tersebut mengatur soal target kendaraan yang boleh menggunakan Solar dan Pertalite.

“Pengaturan target kendaraan mana yang boleh pakai, kalau pelat hitam yang mana, pelat kuning yang mana. Lebih supaya tepat sasaran,” ujarnya.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan pembahasan substansi dari revisi Perpres No. 191/2014 secara umum sudah selesai dan tinggal menunggu penyelesaian proses legal di Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dia menyebut kewenangan untuk menyetujui penerbitan revisi Perpres No. 191/2014 berada pada Menko Ekonomi Airlangga atas persetujuan Presiden Joko Widodo.

“Jadi saya tidak bisa memastikan [soal waktu penerbitan],” ujar Erika.

Selain itu, Erika memastikan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan BPH Migas juga bakal menerbitkan peraturan turunan yang lebih detail dari revisi perpres tersebut.

Meskipun demikian, Erika memastikan revisi perpres tersebut sudah membahas soal jenis kendaraan yang boleh menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

-- Dengan asistensi Azura Yumna

(dov/wdh)

No more pages