Logo Bloomberg Technoz

Golden Visa Perorangan selama 5 tahun akan diberikan kepada seseorang yang bisa berinvestasi senilai di atas US$350 ribu atau setara Rp5,69 miliar ke dalam saham perusahaan publik, rekening tabungan, dan deposito atau obligasi pemerintah. Jika nilai investasinya mencapai di atas US$700 ribu atau Rp11,3 miliar bisa mendapat izin tinggal selama 10 tahun.

"Untuk yang pribadi US$350 ribu itu bisa disimpan di perbankan nasional,” ucap Hilmy.

Untuk penyimpanan uang tersebut, Ditjen Imigrasi melakukan kerjasama dengan Bank Mandiri dan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero atas diskusi yang telah dilakukan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan Golden Visa Perusahaan selama 5 tahun akan diberikan kepada seseorang yang mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi minimal US$25 juta atau setara Rp406 miliar. Jika nilai investasi di atas US$50 juta atau Rp812 miliar akan menerima izin tinggal selama 10 tahun.

(fik/frg)

No more pages