KPK Buka Potensi Tersangka Baru Usai Geledah Ditjen Minerba ESDM
Muhammad Fikri
25 July 2024 15:45
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka potensi untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Hal ini diungkap usai penyidik lembaga antirasuah tersebut menggeledah kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Minerba ESDM) di Tebet, Jakarta Selatan, Kemarin.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang berpotensi menjadi dasar pengembangan atas kasus korupsi di Maluku Utara.
“Tim penyidik akan mendalami lebih lanjut hasil penggeledahan tersebut dan tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (25/7/2024)
Menurut dia, penggeledahan Kantor Ditjen Minerba ESDM masih dalam kaitan dugaan pemberian hadiah ataupun janji kepada Abdul Gani sebagai kepala daerah di Maluku Utara. Gratifikasi tersebut diduga sebagai pemulus pengurusan sejumlah perizinan di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara; termasuk yang dilakukan oleh tersangka Muhaimin Syarif (MS).
“Kegiatan penggeledahan telah selesai kemarin sore [24/7], untuk hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik dokumen atau surat dan print out BBE yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut yang diduga dilakukan oleh tsk AGK dan MS,” kata Tessa.