Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Kaji Beri Insentif Bebas PPnBM Kendaraan Roda Empat

Azura Yumna Ramadani Purnama
25 July 2024 15:23

Mitsubishi Xpander yang akan dieksporterparkir di IPCC Terminal Kendaraan, Tanjung Priok, Jumat, (12/7/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Mitsubishi Xpander yang akan dieksporterparkir di IPCC Terminal Kendaraan, Tanjung Priok, Jumat, (12/7/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah membuka peluang kembali memberi insentif bebas pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) khusus pembelian kendaraan roda empat.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Susiwijono Moegiarso mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengkaji pemberian insentif berupa PPnBM pajak Ditanggung Pemerintah (DTP), setelah mendapat masukan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Sebab, para pengusaha yang tergabung dalam asosiasi tersebut mengungkapkan bahwa PPnBM DTP sangat efektif untuk menjaga minat pasar dalam pembelian kendaraan roda empat.

“Mereka [Gaikindo] menyampaikan kemarin Semester 1 itu evaluasi mereka turunnya agak Signifikan untuk otomotif dari sisi demand [permintaan], karena PPnBM DTP nya sudah habis. Yang kedua, dari pihak sektor keuangan banyak membatasi urusan leasing,” ujar Susi di kantornya, Kamis (25/7/2024).

Ia menjelaskan bahwa asosiasi menyampaikan kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk segera meninjau kembali pemberian PPnBm DTP dan mengatur regulasi pembiayaan kendaraan bermotor di sektor jasa keuangan.