Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan seluruhnya gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam putusan perkara perdata tingkat pertama itu gugatan dikabulkan. Registrasi putusan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Sementara dalam salinan putusan yang diterima, disebutkan bahwa penggugat adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Priyono dan Sekjen Dewan Pimpinan Pusat PRIMA Dominggus Oktavianus Tobu Kiik.
Mereka menggugat KPU dalam hal ini KPU yang diketuai oleh Hasyim Asy'ari. Adapun surat gugatan didaftarkan pada 8 Desember 2022.
Poin-poin putusan dalam pokok perkaranya adalah :
1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat
3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000 kepada penggugat
5. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2(dua) tahun dan 4 (empat) bukan 7 (tujuh) hari
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp 410.000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
(ezr)