Logo Bloomberg Technoz

Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus

Ezra Sihite
11 April 2023 16:04

Ilustrasi pemilu. (Andri Tambunan/Bloomberg)
Ilustrasi pemilu. (Andri Tambunan/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan mengabulkan permohonan banding yang diajukan KPU RI atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024. Putusan banding oleh karena itu membatalkan putusan PN Jakarta Pusat sehingga tahapan pemilu tak boleh ditunda.

Hal tersebut dibacakan hakim dalam amar putusannya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (11/4/2023). Dalam amar putusan hakim juga menyebut bahwa pengadilan negeri tak bewenang mengadili perkara tersebut. 

"Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat menyatakan peradilan umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara aquo," dibacakan hakim dalam putusan.

Sementara Partai Prima yang gugatannya dimenangkan di PN Jakpus termasuk di dalamnya putusan penundaan pemilu mengatakan sudah mendengarkan putusan hakim PT DKI Jakarta melalui kuasa hukumnya. Namun Partai Prima akan menununggu salinan resmi putusan tersebut.

"Kita masih menunggu salinannya dan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukum untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Wakil Ketua Umum Partai Prima Ahmad Rifai saat dihubungi Bloomberg Technoz, Selasa petang (11/4/2023).