Logo Bloomberg Technoz

“Jadi sudah secara formal, secara umumnya sudah terlibat di dalam perumusan. Jadi saya kira malah akan lebih bagus, maka lebih smooth [lancar] lagi di dalam transisinya semuanya,” lanjutnya.

Seperti diketahui, kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 telah diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pasal 7 beleid tersebut menyebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Adapun, postur makro-fiskal dalam KEM-PPKF 2025 dipatok sebagai berikut, penerimaan perpajakan dipatok sebesar 10,09% - 10,29% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Dalam pos ini, penerimaan pajak ditetapkan pada rentang 8,86% - 9,05%, serta penerimaan kepabeanan dan cukai dipatok 1,23%-1,25% dari PDB.

Sementara itu, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditargetkan 2,05%-2,07% dan hibah diharapkan berada di kisaran 0,001-0,002% terhadap PDB.

Belanja negara dipatok sebesar 14,59%-15,18% dari PDB pada tahun depan. Secara rinci, belanja pemerintah pusat ditetapkan pada kisaran 10,92%-11,17%, dan transfer ke daerah dipatok pada angka 3,67%-4,01% terhadap PDB.

Dengan begitu, keseimbangan primer diharapkan pada rentang defisit 0,30%-0,81% terhadap PDB.

Sementara defisit anggaran diharapkan berada di angka 2,29%-2,82% terhadap PDB. Secara rinci, pembiayaan investasi dipatok pada rentang defisit 0,30%-0,50%, sedangkan rasio utang dipatok pada 37,82%-38,71%.

(azr/lav)

No more pages