Target Rasio Perpajakan 2025 Sudah Asumsikan PPN Naik 12%
Azura Yumna Ramadani Purnama
25 July 2024 14:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menyebutkan rasio perpajakan yang telah dipatok pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 telah mempertimbangkan besaran PPN 12%.
“Semua asumsi, semua antisipasi apapun sudah dijadikan dasar dalam membuat posturnya. Jadi sebenarnya memang sudah dihitung, semua kan udah panjang prosesnya juga,” ucap Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso di kantornya, Kamis (25/7/2024).
Dalam penetapan postur tersebut, ia juga menuturkan bahwa dilakukan proses yang panjang dan disusun dengan tetap mempertimbangkan dinamika perekonomian.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan kenaikan tarif PPN menjadi 12% merupakan wewenang Pemerintahan Baru. Sehingga, dengan masuknya tim sinkronisasi Prabowo-Gibran menjadi Wakil Menteri Keuangan II, Susi berharap proses transisi akan berjalan lebih baik lagi.
“Tapi kan selama ini kan Pak Wamen II kan sudah diskusi panjang, makanya itu sangat tepat sekali supaya transisinya nanti bisa langsung jalan,” ucap Susi.