Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menerima pendaftaran 300 nama yang berminat mendapatkan Golden Visa. Meski demikian, dia mengklaim telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan seleksi ketat terhadap seluruh calon penerima Golden Visa.

"Saya kaget juga banyak sekali," kata Jokowi usai acara Launching Golden Visa, Kamis (25/7/2024).

Dia mengklaim sama sekali tak memberikan target kepada Ditjen Imigrasi soal total penerima Golden Visa. Dia hanya ingin memastikan seluruh penerima tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi pertumbuhan Indonesia.

"Mempermudah investor dan juga global talent untuk datang ke Indonesia," ujar Jokowi.

Meski demikian, dia masih belum bisa mendetilkan nama dan identitas 300 calon penerima Golden Visa tersebut. Dia mengklaim, seluruh data tersebut akan disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.

"Tadi saya tegaskan jangan sampai justru orang-orang yang tidak bermanfaat bagi negara kita justru masuk. Harus diseleksi seketat mungkin," kata Jokowi.

Rencananya, menurut dia, kebijakan Golden Visa juga akan menjalani proses evaluasi setiap tiga bulan. Hal ini sebagai bentuk kontrol agar profil penerima kebijakan tersebut benar-benar tepat sasaran.

Kebijakan Golden Visa adalah pemberian izin tinggal bagi warga negara asing dalam jangka waktu yang lebih panjang. Pemerintah bisa memberikan izin tinggal selama 5-10 tahun pada orang-orang yang dinilai mampu mendukung pertumbuhan nasional.

Golden Visa Perorangan selama 5 tahun akan diberikan kepada seseorang yang bisa berinvestasi senilai di atas US$350 ribu atau setara Rp5,69 miliar ke dalam saham perusahaan publik, rekening tabungan, dan deposito atau obligasi pemerintah. Jika nilai investasinya mencapai di atas US$700 ribu atau Rp11,3 miliar bisa mendapat izin tinggal selama 10 tahun.

Sedangkan Golden Visa Perusahaan selama 5 tahun akan diberikan kepada seseorang yang mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi minimal US$2,5 juta atau setara Rp40,6 miliar. Jika nilai investasi di atas US$5 juta atau Rp81,2 miliar akan menerima izin tinggal selama 10 tahun.

(red/frg)

No more pages