Alasan BI Larang Bank Tawarkan SRBI ke Nasabah Ritel
Roy Franedya
25 July 2024 12:32
Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menjelaskan alasan mengeluarkan surat edaran yang mengimbau perbankan agar tidak melakukan mobilisasi dana pihak ketiga (DPK) dan tidak memasarkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) secara langsung pada nasabah ritel.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI Edi Susianto mangatakan surat edaran ini untuk menegaskan SRBI merupakan instrumen moneter guna mengelola likuiditas pasar atau instrumen penyerapan likuiditas dan sebagai instrumen pendalaman pasar uang antar bank pelaku pasar dalam hal ini diutamakan antar bank dan antar bank dengan investor asing.
“Dengan kata lain, SRBI bukan sebagai instrumen untuk mobilisasi dana pihak ketiga bank khususnya dana pihak ketiga dari ritel dan korporasi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Edi menambahkan terjadi peningkatan kinerja pendalaman pasar keuangan pasca hadirnya SRBI, terutama didorong oleh peningkatan pasar sekunder (jual-beli) SRBI antarbank dan antar bank dengan investor institusi keuangan asing.
“Selain itu juga meningkatnya transaksi repo antarbank yang menggunakan kolateral SRBI,” terang Edi.