Logo Bloomberg Technoz

Jika merujuk pada Peraturan Bursa I-I Ketentuan III.3.1.2, jika suatu saham Perusahaan tercatat dapat dihapus atau Delisting (dalam hal ini forced/paksa delisting) apabila masa suspensi telah mencapai 24 bulan.

Dengan demikian, WSKT hanya memiliki sisa waktu kurang dari 1 tahun untuk memenuhi kewajiban itu sebelum tenggat waktu suspensi pada Mei 2025 mendatang.

Selain itu, berdasarkan ketentuan III3.1.1, dapat dilakukan Delisting jika Perusahaan mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial, hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka.

Berdasarkan data bulanan laporan pemegang efek kepemilikan saham atau Perusahaan publik, saham WSKT digenggam publik atau diinvestasikan oleh masyarakat luas berjumlah  7.101.173.654 (7,1 miliar) saham. Ini sama dengan 24,651% porsi dari total jumlah saham yang disetor Perusahaan.

Sementara itu, sebanyak 75,349% dipunyai oleh Negara Republik Indonesia, atau Pemerintah Republik Indonesia.

Menelusuri lebih jauh berdasarkan data Bloomberg, di antara 7,1 miliar saham yang tersebar di publik, saham WSKT juga digenggam oleh Fund Managers asing kelas kakap yaitu terdapat nama Vanguard Group Inc. dengan jumlah saham mencapai 714.471.108 (714 juta) saham, yang setara dengan kepemilikan 2,48%.

Menyusul Vanguard yang mengambil posisi teratas, BlackRock Inc. juga masih menggenggam ratusan juta saham WSKT, atau tepatnya mencapai 260.232.944 (260 juta) saham, atau 0,90%. Kemudian, ada nama Dimensional Fund Advisors LP. dengan total saham 79.832.585 (0,28%).

(fad)

No more pages