Sri Mulyani: 193 PNS Kemenkeu Disanksi Terkait Transaksi Janggal
Sultan Ibnu Affan
11 April 2023 15:52
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa sebanyak 193 PNS di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah dikenai hukuman disiplin selama periode 2009-2023, karena terkait dengan laporan transaksi yang mencurigakan dengan nilai agregat sebesar Rp349 triliun dari PPATK.
"Dari 200 surat yang dikirimkan PPATK ke Kementerian Keuangan, 186 surat telah ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai," ujarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, pada Selasa (11/4/2023).
Mantan Direktur Bank Dunia itu menjelaskan bahwa mekanisme penindaklanjutan laporan hasil analisis dan laporan hasil pemeriksaan terkait tindakan administrasi pegawai Kemenkeu yang terbukti terlibat, dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo. Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, Sri Mulyani juga menyatakan bahwa Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Menkeu menjelaskan bahwa hal ini disebabkan karena sumber data yang disampaikan sama, yaitu data agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023.