Meski demikian, dia mengklaim sudah berkomunikasi dengan seluruh kementerian dan lembaga tersebut. Pada tahap awal, Polri akan lebih dulu meminta seluruh data kendaraan yang menggunakan pelat bikinan non-korlantas Polri.
"Nanti semua kendaraan yang beroperasi di jalan itu datanya ada di kepolisian. Sehingga untuk penindakan hukumnya juga ada kepastian hukum, siapa pemiliknya dan sebagainya," kata Aan.
Setelah itu, Korlantas Polri berencana melakukan pembicaraan lebih detil agar seluruh kementerian dan lembaga tersebut menggunakan pelat khusus Polri.
“Ya ini kita berangkat dari sini (diskusi), solusi yang terbaik. Tidak ada ego kelembagaan, ego sektoral, kita cari solusi yang terbaik sehingga, yang pertama, ada kepastian hukum, kemudian keadilan, dan semua sama di depan hukum,” ujar Aan.
Saat ini, kepolisian memang telah menerbitkan dua jenis pelat nomor yang dikecualikan. Pelat nomor khusus yang digunakan pejabat tingkat eselon di kementerian atau lembaga negara. Serta, pelat nomor rahasia yang digunakan intelejen dan sejumlah lembaga khusus.
(red/frg)