Logo Bloomberg Technoz

Tak Tercatat, Polri Keluhkan 9 Lembaga Bikin Pelat Nomor Sendiri

Redaksi
25 July 2024 11:05

Konfrensi pers penangkapan jual beli pelat nomor bersandi pejabat negara (Rahasia dan Khusus) hingga pelat dinas Polri. (Dok. Humas Polri)
Konfrensi pers penangkapan jual beli pelat nomor bersandi pejabat negara (Rahasia dan Khusus) hingga pelat dinas Polri. (Dok. Humas Polri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Korps Lalu Lintas Kepolisian atau Korlantas Polri mengatakan ada sembilan kementerian dan lembaga negara yang sampai saat ini masih membuat dan menerbitkan tanda nomor atau pelat nomor kendaraan sendiri. Padahal, lembaga-lembaga tersebut bisa menggunakan pelat nomor khusus yang resmi diterbitkan Korlantas Polri.

Selain produksi sendiri, lembaga-lembaga tersebut ternyata tak melaporkan atau mendaftarkan seluruh pelat nomor tersebut ke kepolisian. Imbasnya, polisi tak memiliki data dan informasi tentang kepemilikan kendaraan bermotor tersebut jika terjadi pelanggaran, kecelakaan, atau peristiwa penting lainnya. 

"Padahal kita sudah mengakomodasi, undang-undang kita, peraturan kita. sudah mengakomodasi STNK dan TNKB khusus,” kata Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Aan Suhanan dikutip dari laman Polri, Kamis (25/7/2024).

Menurut dia, berdasarkan UU, Polri menjadi satu-satunya lembaga negara yang berhak melakukan registrasi kendaraan bermotor. Di sisi lain, TNI memang boleh mengeluarkan pelat kendaraan dan STNK, tapi data mengenai kendaraan tersebut tetap harus masuk ke Korlantas Polri.

Aan tak mendetilkan sembilan kementerian dan lembaga negara yang masih membuat dan menerbitkan pelat nomor sendiri.