PHK Massal, Bank Commonwealth Janji Penuhi Hak Karyawan
Pramesti Regita Cindy
25 July 2024 10:46
Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Bank Commonwealth angkat bicara perihal keputusan perusahan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.146 karyawannya, akibat dari proses akusisi bank tersebut oleh PT Bank OCBC Tbk (NISP) atau OCBC Indonesia.
Dalam keterangannya, pihak manajemen PTBC menyatakan akan memastikan karyawan yang terkena PHK memperoleh hak mereka.
"Sehubungan dengan rencana penggabungan PT Bank Commonwealth (PTBC) ke dalam PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC), manajemen memastikan karyawan yang di-PHK memperoleh hak mereka sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," jelas Corporate Communications PTBC dalam pernyataan resmi kepada Bloomberg Technoz, Kamis (25/7/2024).
"OCBC secara aktif memberikan kesempatan bagi karyawan PTBC untuk dapat bergabung bersama OCBC sesuai dengan kompentensi dan kapabilitas setiap individu," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Eksekutif Nasional Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menuturkan hasil pertemuannya dengan Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, buntut dari PHK terhadap sekitar 1.146 karyawan PT Bank Commonwealth.