Polri Bantah Tutup Kasus Judi Online Wulan Guritno dan Nikita
Redaksi
25 July 2024 10:45
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian atau Dit Tipidsiber Bareskrim Polri mengklaim masih melakukan penyelidikan tentang kasus judi online yang berkaitan dengan dua artis atau pemengaruh (influenser). Hal ini merujuk pada kasus promosi sejumlah situs judi online yang melibatkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Hukum Polri, Inspektur Jenderal Viktor Sihombing saat menghadiri sidang praperadilan kasus judi online yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki). Kedua organisasi masyarakat itu menilai Polri
“Kami mohon majelis hakim berkenan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Irjen Pol. Viktor dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024).
Hal ini disampaikan untuk membantah Polri telah menutup atau penghentikan penyelidikan terhadap kasus promosi situs judi online tersebut.
Sebelumnya, LP3HI dan Kemaki mengajukan bukti ke pengadilan untuk menunjukkan Polri sebenarnya sudah menutup kasus yang menyeret Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.