“Pelaksanaan pembelian kembali saham tersebut dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat variabel atas kinerja tahun 2022 kepada manajemen, dan karyawan perseroan untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi Bank Umum,” paparnya.
Adapun pembelian kembali saham perseroan berasal dari pemegang saham publik. Jumlah buyback sebanyak-banyaknya 402.000 saham atau 0,002% dari total modal yang telah dikeluarkan dan disetor penuh.
Sebagai gambaran, pelaksanaan buyback saham tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional Perseroan. Bank OCBC NISP telah memiliki modal kerja (CAR) dan arus kas yang cukup untuk melakukan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha kedepannya.
(fad/wep)