Logo Bloomberg Technoz

Untuk itu, Timboel menekankan pentingnya pesangon bagi pekerja yang masih muda dan belum memasuki usia pensiun. Menurutnya, pesangon merupakan dana yang dapat menopang kehidupan mereka sebelum mencapai usia pensiun, sementara DPLK baru dapat dimanfaatkan saat pensiun.

"Dunia perbankan, lapangan usahanya sudah makin kecil, karena teknologi, karena kemampuan AI [artificial intelligence/kecerdasan buatan] dan sebagainya, sehingga tenaga kerjanya mulai berkurang. Nah mereka mau masuk di mana lagi? Kembali bahwa mereka harus bisa sejahtera dengan pesangonnya dan DPLK-nya," tegas Timboel.

Sebelumnya, proses akuisisi PT Bank Commonwealth (PTBC) di Indonesia oleh PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) atau OCBC Indonesia disebut menimbulkan dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap kurang lebih 1.146 karyawannya.

Untuk diketahui, nilai transaksi akuisisi tersebut mencapai Rp2,2 triliun yang mana kesepakatan tersebut diketahui sejak 16 November 2023. Meski demikian, menurut pandangan OPSI tidak ada transparansi dalam proses akuisisi tersebut, di mana tidak adanya keterlibatan serikat karyawan.

"Ketidaktransparanan tersebut menimbulkan kekagetan dan keresahan di kalangan karyawan. Terlebih ketika itu tidak ada kejelasan dan penjelasan mengenai kelangsungan kerja, nasib dan masa depan karyawan," jelas Presiden OPSI Saepul Tavip dalam keterangannya, dikutip Kamis (24/7/2024). 

Lebih lanjut, Saepul menjelaskan selepas proses tersebut, manajemen PTBC menyatakan akan memPHK seluruh karyawan dan menawarkan nilai kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengantian hak, uang pisah dan kebijakan tambahan untuk masa kerja tertentu.

Dalam perkembangannya, dia menambahkan manajemen PTBC ternyata telah menetapkan bahwa DPLK -yang sesungguhnya sudah menjadi hak karyawan sejak lama, sebelum akuisisi- akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon.

Menurutnya, padahal, ketentuan tentang DPLK sebagai bagian dari uang pesangon tersebut baru lahir melalui Peraturan Pemerintah No. 35/2021 yang tentu saja tidak berlaku surut.

"Lagi pula, dari kepanjangannya saja, DPLK adalah uang pensiun, bukan uang pesangon, sehingga tidak bisa dicampuradukkan dengan uang pesangon. Mencampuradukkan DPLK dengan uang pesangon jelas-jelas sangat merugikan karyawan," tegasnya, 

"Kalaupun DPLK mau dijadikan bagian dari pembayaran uang pesangon, maka penghitungannya harus dimulai dari 2021 [sejak terbitnya PP No.35/2021]. Itupun tidak termasuk dana pengembanganya, karena berdasarkan PP No. 35/2021, hanya iuran yang diperhitungkan, tidak termasuk dana hasil pengembangannya," sambungnya.

Selain mendesak pihak PTBC untuk memisahkan DPLK (sebagai uang pensiun yang sudah menjadi hak karyawan sejak sebelum terjadi akuisisi) dari perhitungan paket pesangon dan hak-hak lainnya, OPSI juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  untuk tidak begitu saja memberikan ijin dan kemudahan dalam proses akusisi ini selama permasalahan ketenagakerjaan di atas belum ada titik temu atau solusi.

Terlebih, jika kemudian permasalahan di atas menjadi kasus hukum di Pengadilan Hubungan Industrial.  

"Selama permasalahan ketenagakerjaan di atas belum ada titik temu/solusi, maka segala bentuk PHK secara sepihak harus dicegah. Karyawan harus tetap bekerja dan dipekerjakan seperti biasa serta upah dan hak-hak lainnya harus tetap dibayarkan sebagaimana mestinya."

(prc/wdh)

No more pages