Serikat Pekerja Temui Kemenaker, Buntut PHK Bank Commonwealth
Pramesti Regita Cindy
25 July 2024 12:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Sekretaris Jenderal Dewan Eksekutif Nasional Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menuturkan hasil pertemuannya dengan Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, buntut dari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.146 karyawan PT Bank Commonwealth.
Timboel menegaskan pertemuan tersebut bukanlah proses mediasi, melainkan upaya untuk mendapatkan verifikasi dan masukan terkait dengan persoalan yang dihadapi para pekerja perusahaan keuangan tersebut.
"Ini masih proses tripartit, tetapi kita ketemu dengan Kemenaker untuk mengutarakan persoalan kita terkait dengan upaya kebijakan manajemen [Bank Commonwealth] yang memang memotong pesangon dari DPLK [Dana Pensiun Lembaga Keuangan]," jelas Timboel kepada Bloomberg Technoz, Kamis (25/7/2024).
Saat ini, pihak Kemenaker masih mendalami berkas yang disampaikan, sembari menunggu hasil masukkan yang akan disampaikan oleh otoritas ketenagakerjaan tersebut.
Pada pertemuan tersebut, Timboel juga menyoroti kebijakan manajemen bank untuk melakukan pemotongan pesangon pekerja berdasarkan DPLK, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, serta dianggap merugikan pekerja.