Harapan BRI Soal Kebijakan Restrukturisasi Kredit Covid-19
Sultan Ibnu Affan
25 July 2024 10:25
Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mengaku sudah menjalankan strategi untuk mengatasi lonjakan kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) karena berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.
Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan kebijakan restrukturisasi kredit berakhir pada Maret 2024, namun BRI sudah menyiapkan diri seandainya kebijakan tersebut tidak diperpanjang.
Strategi yang ditempuh oleh BRI dengan melakukan pencadangan dan restrukturisasi kredit-kredit yang bermasalah. Berdasarkan laporan kinerja keuangan kuartal II-2024, bank spesialisasi kredit UMKM ini telah memupuk pencadangan hingga 221,6%. Adapun DPK sebesar 3,05%.
“BRI sudah mempersiapkan diri seandainya [kebijakan restrukturisasi kredit] tidak diperpanjang. Kita mengalokasikan biaya untuk pencadangan. Sekarang sudah jalan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Sebelumnya, pemerintah berniat untuk meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit yang terdampak Covid-19 hingga 2025. Alasannya, untuk mengurangi beban perbankan mencadangkan kerugian akibat kredit usaha rakyat (KUR).