KPK Ultimatum Semua RS Pengaju Klaim Fiktif BPJS Kesehatan
Muhammad Fikri
25 July 2024 10:05
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan ultimatum kepada seluruh rumah sakit yang pernah mengajukan klaim fiktif ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. KPK memberi waktu hingga enam bulan ke depan untuk menuntaskan tagihan palsu tersebut.
"Tim bersepakat kita kasih kesempatan 6 bulan ke depan untuk semua rumah sakit yang klaim [BPJS Kesehatan]. Kalau ada melakukan phantom billing dan medical diagnose tidak tepat, itu ngaku saja," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Rabu (24/7/2024).
"Silahkan koreksi klaimnya. Sesudah 6 bulan, nanti tim bersama melakukan audit secara masif atas [semua] klaim BPJS Kesehatan."
Menurut dia, KPK bersama dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan akan melakukan audit besar-besaran di seluruh Indonesia. Tim akan disiapkan pada tingkat nasional hingga provinsi.
Pahala menilai, pemilik dan pengelola rumah sakit lebih baik berinisiatif untuk menyelesaikan klaim fiktif ini secara langsung, tanpa menunggu audit KPK. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan nomor 19 tahun 2016; rumah sakit yang menimbulkan fraud pada BPJS Kesehatan bisa mengembalikan dana dari klaim fiktif ditambah denda; tanpa ancaman pidana.