BI Larang Bank Tawarkan SRBI ke Nasabah Ritel
Ruisa Khoiriyah
25 July 2024 09:35
Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia mengeluarkan surat edaran yang menghimbau para bankir agar tidak melakukan mobilisasi dana pihak ketiga (DPK) dan tidak memasarkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) secara langsung pada nasabah ritel.
Dalam salinan surat edaran yang diterima Bloomberg Technoz, imbauan itu tertuang dalam surat bernomor 26/3/DGS-DPMA/Srt/B yang ditandatangani oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti pada 24 Juli 2024.
Surat edaran menulis perihal Tindak Lanjut Implementasi Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) sebagai Instrumen Operasi Moneter Pro Market, ditujukan kepada 92 Direktur Utama Bank Peserta Operasi Moneter.
Dalam surat edaran tersebut, BI menyatakan dua hal.
Pertama, penerbitan SRBI telah mendorong pendalaman pasar uang yang tercermin dari peningkatan volume transaksi repo dan outright SRBI di pasar sekunder.