Mahfud merinci, 300 surat dari PPATK tersebut, terdiri dari 200 LHA-LHP yang dikirim ke Kementerian Keuangan, dengan nilai agregat laporan transaksi mencurigakan sebesar lebih dari Rp 275 triliun.
Dari 200 LHA-LHP tersebut, 92 LHA-LHP berstatus proaktif oleh PPATK dengan agregat laporan keuangan transaksi mencurigakan sebesar Rp 236,24 triliun.
Sementara 108 LHA-LHP merupakan permintaan dari Kementerian Keuangan, dengan nilai laporan keuangan transaksi mencurigakan sebesar Rp 39,35 triliun.
"100 LHA-LHP dengan rincian dikirim ke aparat penegak hukum di luar Kemenkeu, 99 LHA-LHP dan 1 LHA-LHP dikirim ke lembaga lain dengan agregat lebih dari Rp 74 triliun," jelas Mahfud.
Mahfud menjelaskan, setelah adanya pertemuan dengan Komisi III pada 29 Maret 2023, Komite TPPU menindaklanjuti serangkaian rapat, yakni 4 April di Kemenkeu, 5 April di PPATK, dan 8 april 2023 di kantor Kemenko Polhukam, 9 April di Kemenkeu dan kemarin 10 April di kantor PPATK.
Hal yang sama disampaikan oleh Sri Mulyani pada kesempatan tersebut. Perbedaan hanya terjadi saat penyajian laporan kepada DPR. Sri mengatakan angka Rp 349 triliun itu adalah angka yang telah dijumlahkan dari beberapa temuan.
"Tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dan Menkeu terkait transaksi agregat Rp 349 triliun, transaksi agregat Rp 349 (triliun) artinya ada transaksi bersifat debit, kredit, keluar, masuk, yang mungkin kalau di dalam proses untuk melihat akuntansinya bisa disebut double triple counting, tapi ini semuanya dijumlahkan menjadi 349," jelas Sri.
Sri Mulyani mengatakan sumber data ini berasal dari sumber yang sama, yakni PPATK. Kemenkeu, katanya, juga sudah bekerja sama dengan PPATK.
"Sumber dari data ini adalah dari PPATK, Kemenkeu, dengan PPATK terus bekerja sama, dan bersinergi dalam mencegah pemberantasan TPPU, kerja sama sudah dimuatkan dalam MoU Kemenku dengan PPATK, dan juga disenggelarakannya JAGADARA, Juanda, Gatot Subroto, dan Rawamangun," katanya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani juga menegaskan Kemenkeu telah menindak sejumlah pegawai ASN yang terlibat dalam dugaan TPPU. Penindakan pegawai Kemenku itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kemenkeu telah tindak lanjuti semua LHP LHA, terkait tindakan administratif terhadap pegawai ASN yang terbukti terlibat sesuai UU 5/2014 Jo PP 94/2021 tentang disiplin PNS. Kalau ini menyangkut pegawai Kemenkeu dan laporan PPATK yang menyebutkan pegawai Kemenkeu, kami telah menindaklanjuti menggunakan mekanisme UU 5/2014 dan PP 94/2021 terutama dalam menetapkan hukuman tindakan disiplin administratif terhadap pegawai yang bersangkutan," katanya.
(ibn/evs)