Logo Bloomberg Technoz

“Konon katanya Pak Mahfud, [pemerintah] bisa dikenakan pidana dan itu sudah sempat dipertanyakan oleh Pak mahfud kepada komisioner KPK,” ujar Jusuf Hamka. 

Selain KPK, kuasa hukum Jusuf Hamka rencananya akan melapor tindakan pemerintahan kepada Komnas HAM. Mereka juga akan mengajukan gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Upaya perdamaian sudah terjadi. Dijanjikan sudah terjadi. Terus di PHP juga sudah terjadi. Kemudian mau kembali lagi kepada utang pokok lagi. Jadi seolah-olah ya dipingpong begitu,” ujar dia.

“Ya kita sudah kekuatan hukum tapi tidak diakui. Kita coba lagi proses hukum yang lain lah.”

Kasus utang negara itu bermula saat krisis keuangan tahun 1997-1998. Perusahaan jalan tol milik Jusuf, CMNP menyimpan dana deposito senilai Rp78,84 miliar dan giro Rp76,09 juta di Bank Yakin Makmur (Yama). Yang kemudian Bank itu tertimpa krisis moneter tahun 1998 dan telah dilikuidasi oleh pemerintah.

Kemudian, pemerintah merilis Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditujukan kepada bank agar bisa membayar kepada para deposannya.

Namun, pemerintah menilai Bank Yama dan CMNP memiliki hubungan afiliasi, maka ketentuan atas deposito CMNP tidak mendapatkan penjaminan pemerintah.

(mfd/frg)

No more pages