Utang Tak Dibayar Sri Mulyani, Jusuf Hamka Buka Potensi Lapor KPK
Azura Yumna Ramadani Purnama
25 July 2024 10:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka mengatakan, sempat mendapat usul untuk bertanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait utang pemerintah yang belum juga dibayar. Padahal, sesuai aturan, pemerintah bisa terkena denda yang semakin besar jika terus menunda pelunasan utang pada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
"Ada yang mengatakan perlu juga ditanyakan kepada KPK. Saya bilang nanti, jangan terlalu jauh," kata Jusuf Hamka, Rabu (24/7/2024). "Saya prinsipnya nggak mau yang begituan. Saya cuma berserah diri saja."
Ide konsultasi kepada KPK muncul usai dirinya kembali menyambangi mantan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dalam pertemuan, mantan calon wapres Pemilu 2024 tersebut mengaku telah berdiskusi dengan pimpinan KPK soal risiko dari penundaan pembayaran utang kepada CMNP.
Menurut Jusuf, Mahfud MD mengatakan, pimpinan KPK menilai besaran denda 2% per bulan akibat tak melunasi hutang usai Juni 2024 masuk dalam kategori kerugian negara. Dalam UU Korupsi, sejumlah tindakan yang menyebabkan kerugian negara dan memperkaya orang lain masuk dalam kategori pelanggaran pidana.
Kata dia, Mahfud MD pun sudah menyampaikan pertimbangan pimpinan KPK kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Desember 2023. Meski demikian, hingga saat ini, Kemenkeu sama sekali belum memberikan kepastian soal utang pemerintah pada CMNP.