Logo Bloomberg Technoz

Selanjutnya, Manajemen Bank Commonwealth menyatakan akan melakukan PHK seluruh karyawan dan menawarkan nilai kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengantian hak, uang pisah dan kebijakan tambahan untuk masa kerja tertentu. 

Dalam perkembangannya, Manajemen Bank Commonwealth ternyata menetapkan bahwa DPLK -- yang sesungguhnya sudah menjadi hak karyawan sejak lama, sebelum akuisisi --, akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon.

Padahal, ketentuan tentang DPLK sebagai bagian dari uang pesangon tersebut baru lahir melalui Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 tentang yang tentu saja tidak berlaku surut.

"Lagi pula, dari kepanjangannya saja, DPLK adalah uang pensiun, bukan uang pesangon, sehingga tidak bisa dicampuradukkan dengan uang pesangon. Mencampuradukkan DPLK dengan uang pesangon jelas-jelas sangat merugikan karyawan," papar Timboel.

Jikapun DPLK mau dijadikan bagian dari pembayaran uang pesangon, lanjut Timboel, maka penghitungannya harus dimulai dari tahun 2021 atau sejak terbitnya PP No.35/2021. Itupun tidak termasuk dana pengembanganya, karena berdasarkan Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021, hanya iuran yang diperhitungkan, tidak termasuk dana hasil pengembangannya. 

"Demikian pula soal besaran upah karyawan, sebagai dasar dalam penghitungan uang pesangon dan hak-hak lainnya, yang tidak memasukkan komponen tunjangan tetap adalah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.

Tim Bloomberg Technoz telah berupaya meminta klarifikasi baik kepada Manajemen OCBC NISP maupun Manajemen Commonwealth. Namun sampai berita ini diterbitkan, kedua pihak belum memberi tanggapan. 

(lav/hps)

No more pages