Logo Bloomberg Technoz

OJK Cabut Izin BPR di Sidoarjo, Total 14 Bank Tutup pada 2024

Redaksi
25 July 2024 06:30

Daftar dan Profil Bank yang Bangkrut Sepanjang 2023 (Asfahan/Bloomberg Technoz)
Daftar dan Profil Bank yang Bangkrut Sepanjang 2023 (Asfahan/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung di Sidoarjo, Jawa Timur, pada 24 Juli 2024. Jika diakumulasi, jumlah bank yang ditutup regulator bertambah menjadi 14 bank sepanjang 2024.

Berdasarkan keterangan pers, OJK menutup BPR Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024. 

"Pencabutan izin usaha BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Timur Bambang Mukti Riyadi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7/2024).

Dia menjelaskan, pada 21 Desember 2023, OJK telah menetapkan BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan, yakni -17,54%, dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat 'Tidak Sehat'. 

Selanjutnya, pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Ini berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus BPR dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.