Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tebet, Jakarta Selatan. 

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi membenarkan informasi penindakan oleh lembaga antirasuah tersebut. Menurut dia, proses penggeledahan masih berlangsung hingga malam hari. Dia mengklaim, lembaganya memberikan dukungan kepada KPK dan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya penegakan hukum dan antikorupsi.

“Saat ini masih berlangsung pencarian barang bukti yang diperlukan, kami terus mendukung KPK dan APH lainnya dalam penegakan hukum di sektor ESDM,” ujar Agus kepada Bloomberg Technoz, Rabu (24/7/2024). 

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto sebelumnya memberikan informasi penyidik tengah mencari sejumlah barang bukti perkara penerimaan suap, gratifikasi, serta pencucian uang dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). Salah satu lokasinya berada di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

“[Selain itu] Terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka MS [Muhaimin Syarif]. Kegiatan saat ini masih berlangsung,” ujar Tessa.

KPK melakukan pengembangan kasus yang menjerat AGK yang diperkirakan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mulanya, kasus tersebut terungkap ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Malut dan di Jakarta pada 18-19 Desember 2023.

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan Gubernur Malut saat itu, Abdul Gani Kasuba dan 17 orang lainnya, serta uang senilai Rp752 juta yang diamankan pada kegiatan OTT tersebut. KPK juga telah mengamankan sejumlah bukti bahwa AGK terbukti telah menerima suap sebanyak Rp2,2 miliar dari sejumlah pihak swasta yang nilai kontraknya sebesar Rp500 miliar.

Pada kasus tersebut, KPK pada awal bulan Juli 2024, telah melakukan penahanan terhadap satu tersangka yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Maluku Utara (Malut), Imran Jakub (IJ).

“KPK menetapkan satu orang tersangka, yaitu IJ (Imran Jakub) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

(dov/frg)

No more pages