Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi penerimaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Kami sampaikan bahwa pada hari ini tanggal 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan.” tulis Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (24/7/2024)

Penggeledahan tersebut juga berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji kepada tersangka AGK, terkait dengan pengadaan barang dan jasa, serta pengurusan perizinan di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka Muhaimin Syarif (MS).

“Serta Perkara Pemberian Hadiah atau Janji Kepada Tersangka AGK terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh Tersangka MS.” tulis Tessa.

Sampai dengan berita ini diturunkan, Tessa mengatakan bahwa proses penggeledahan tersebut masih berjalan, sehingga tim penyidik belum bisa menyampaikan sejumlah barang yang disita dalam penggeledahan tersebut.

Sebelumnya, MS merupakan salah satu tersangka dalam kasus pemberian hadiah maupun janji kepada tersangka AGK yang kala itu sebagai Gubernur Maluku Utara.

Janji pemberian hadiah tersebut ditawarkan kepada tersangka AGK untuk mempermudah perizinan di lingkungan pemerintahan provinsi Maluku Utara.

KPK mengatakan, bahwa AGK terbukti menerima uang sebanyak Rp7 miliar yang diberikan oleh tersangka MS karena berhasil mempermudah izin yang dibutuhkan oleh MS kala itu.

“Pemberian uang dari tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara dilakukan, baik secara tunai ke Abdul Gani Kasuba, maupun melalui ajudan-ajudannya” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

“Berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dan pengurusan perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp7 miliar” tambah dia.

(fik/frg)

No more pages