Logo Bloomberg Technoz

"[Awalnya] kita ingin dibayar saja dulu, dikembalikan [ke BPJS Kesehatan] itu Rp29 miliar, Rp4 miliar dan Rp1 miliar. Balikin saja dulu gitu [tak perlu tahap pidana]," kata Pahala.

"Sekarang kita jadi ributin [ungkap dan buka penyelidikan] karena dia [pemilik RS] gak mau bayar."

Paralel dengan pengusutan hukum pidana, Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Murti Utami mengatakan, lembaganya juga akan menjatuhkan sanksi kepada rumah sakit hingga dokter yang terlibat dalam dugaan fraud BPJS Kesehatan.

“Bahwa tidak saja faskesnya tapi individunya juga akan dikenakan sanksi.” kata Murti.

Menurut dia, Kemenkes telah mendapatkan sejumlah informasi terkait dengan para pelaku yang melakukan tindakan fraud tersebut. Berkaitan dengan rumah sakit, Kemenkes bisa saja menghentikan kerja sama.

Sedangkan kepada para dokter, Kemenkes bisa memberikan sanksi dengan menghentikan, membekukan izin, hingga pencabutan izin praktek.

“Kemenkes kami sudah memiliki sistem informasi. Jadi, siapa kerja di mana, NIK-nya, SIP-nya, itu sudah terdata, di dalam sistem itu kami menambahkan rekam jejak,” kata dia.

(fik/frg)

No more pages