Hal ini menurut dia, menunjukkan sikap majelis hakim yang berbeda dengan KPK dalam mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan optimalisasi pemulihan aset.
Dalam kasus ini, KPK ingin mengembalikan kerugian negara melalui penyitaan dan pelelangan aset. Harapannya, selain keuangan negara dipulihkan, para pelaku juga mendapatkan efek jera karena dimiskinkan.
Sebelumnya, MA menolak gugatan kasasi untuk mengembalikan sejumlah kerugian negara yang diajukan oleh KPK pada kasus gratifikasi dan TPPU oleh eks pejabat Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.
Tidak hanya menolak kasasi yang bertujuan untuk memulihkan kerugian negara, MA juga meminta KPK untuk mengembalikan sejumlah barang bukti yang dikatakan tidak terbukti merupakan hasil dari tindak kejahatan tersebut.
“Amar putusan; Penuntut Umum = Tolak, Terdakwa = Tolak dengan perbaikan status barang bukti” dikutip dari laman resmi MA.
MA meminta KPK untuk mengembalikan barang bukti nomor 434 dan 436 pada perkara TPPU Rafael Alun. Barang bukti nomor 434 adalah uang tunai senilai Rp199.970.000, sedangkan untuk barang bukti nomor 436 adalah uang tunai senilai Rp10.892.905,70 yang keduanya adalah kepemilikan dari istri terpidana, Ernie Meike Torondok.
Selain itu, MA juga meminta kepada KPK untuk mengembalikan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 yang berupa satu bidang tanah serta bangunan rumah yang terletak di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi stas nama Ernie Meike Tondok.
(fik/frg)