Logo Bloomberg Technoz

KPK Sebut Putusan Kasasi MA Tak Tepat di Kasus Rafael Alun

Muhammad Fikri
24 July 2024 18:20

Tersangka kasus gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Tersangka kasus gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Lembaga antirasuah tersebut menilai, putusan MA yang memerintahkan pengembalian tiga aset Rafael dan keluarga tak tepat.

“Bagi kami putusan itu kurang tepat dan sangat bertolak belakang dengan seluruh fakta persidangan yang kami ungkap di sidang” kata Ketua Satgas Penuntutan Wawan Yunarwanto melalui pers rilis, Rabu (24/7/2024)

Dia menilai, bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan juga menjelaskan bahwa harta-harta Rafael dan keluarga memang berasal dari tindak pidana tersebut.

“Nyatanya terbukti aset-aset terdakwa adalah hasil kejahatan,” ujar Wawan.