Sedangkan calon anggota Dewas KPK berasal dari kelompok akademisi 28 orang; BUMN 2 orang; Hakim 26 orang; Jaksa 7 orang; Polri 7 orang; Lembaga asing 1 orang; PNS 17 orang; Praktisi 12 orang; Swasta 11 orang; TNI 1 orang; Auditor 19 orang; LSM 1 orang; dan lain-lain 14 orang.
Menurut pansel, tes tertulis dilaksanakan secara luring menggunakan aplikasi berbasis Web atau Portal Asesmen Terpadu Kemensetneg, dengan menggunakan laptop atau komputer yang disediakan oleh Panitia.
Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (digunakan untuk verifikasi NIK dan foto peserta);
b. QR code Ujian Peserta (dapat dicetak ataupun ditunjukkan langsung melalui gawai masing-masing peserta).
Tata Tertib Peserta Tes Tertulis
a. Peserta memakai pakaian rapi dan sopan.
b. Peserta wajib hadir paling lambat pukul 08.30 WIB. Peserta agar memperhatikan waktu kedatangan mengingat lokasi tes merupakan daerah dengan lalu lintas padat atau macet.
c. Selama Tes Tertulis berlangsung, Peserta wajib menggunakan perangkat laptop atau komputer yang disediakan oleh Panitia.
d. Selama Tes Tertulis berlangsung, Peserta dilarang:
- menghidupkan gawai;
- bertanya atau berbicara dengan sesama Peserta;
- menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada orang lain atau Peserta lain;
- meninggalkan tempat ujian tanpa seizin Panitia;
- membuka aplikasi selain aplikasi POSTER.
Alur Pelaksanaan Tes Tertulis
a. Tata Cara Registrasi Tes Tertulis
- Peserta wajib melakukan registrasi mulai pukul 12.30 s.d. 13.30 WIB.
- Peserta wajib menunjukan Kartu Tanda Penduduk dan QR code Ujian Peserta (diperoleh dari Aplikasi APEL pada menu Info Seleksi/Kartu Pendaftaran) kepada Panitia.
- Sebelum Tes Tertulis dilaksanakan, Peserta wajib mengikuti instruksi yang diberikan oleh Panitia.
b. Pelaksanaan Tes Tertulis
- Peserta mengerjakan soal melalui aplikasi berbasis Web atau Portal Asesmen Terpadu Kemensetneg.
- Peserta dapat memulai menjawab soal-soal setelah mendapatkan instruksi dari Panitia.
- Selama mengerjakan Tes Tertulis, Peserta dianjurkan untuk menyimpan jawaban secara berkala.
- Peserta yang telah selesai mengerjakan semua soal dapat meninggalkan tempat sebelum waktu ujian selesai, setelah Panitia memastikan seluruh pertanyaan telah diunggah dalam aplikasi POSTER.
Rundown Acara
12.30-13.30 Registrasi (disediakan makan siang di tempat)
13.30-13.40 Pengarahan dari Panitia Seleksi
13.40-14.00 Pengarahan Teknis Tes Tertulis
14.00-16.00 Pelaksanaan Tes Tertulis
"Peserta yang melanggar ketentuan Petunjuk Pelaksanaan Tes Tertulis Seleksi Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2024-2029, dinyatakan gugur," tulis Pansel.
"Hasil Tes Tertulis akan diumumkan pada hari Rabu, tanggal 8 Agustus 2024 melalui website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id) dan website Komisi Pemberantasan Korupsi (www.kpk.go.id)."
(fik/frg)