Kendaraan Wajib TPL di 2025, Simak Prospek Saham Asuransi
Muhammad Julian Fadli
24 July 2024 16:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah berencana menerbitkan peraturan yang mewajibkan semua kendaraan bermotor di Indonesia untuk memiliki asuransi Third Party Liability (TPL) pada awal tahun depan, di Januari 2025.
Asuransi tanggung jawab pihak ketiga atau disebut TPL, merupakan jenis dan produk asuransi yang memberikan ganti rugi jika terjadi kerusakan atau cedera dalam kecelakaan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sesuai yang dijamin di dalam polis.
Pemerintah menyebut, Program Asuransi Wajib Kendaraan dengan TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat, yang nantinya akan mengurangi beban yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.
Menariknya, sentimen tersebut menjadi salah satu pendorong menguatnya harga saham asuransi di Bursa Efek Indonesia, terutama Anak Usaha BUMN Pertamina, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) yang dinilai menyebabkan pendapatan premi secara netto akan makin bertumbuh, juga pendapatan dari asuransi bakal meningkat.
Di saat rencana dari kebijakan tersebut terlaksana nantinya, diprediksi akan mengalami dampak positif kepada Perusahaan, yang saat ini juga bertepatan dengan TUGU yang terus menunjukkan kinerja positif.