Dengan demikian, Nirwala menegaskan bahwa kriteria barang yang dikenakan cukai adalah barang yang memiliki karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dapat negatif, hingga pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
“Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Hingga saat ini, barang yang dikenakan cukai baru ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau,” kata Nirwala.
Sementara itu, Nirwala juga menyampaikan bahwa pemerintah dalam menetapkan suatu barang kena cukai akan mempertimbangkannya dengan hati-hati. Hal ini, menurutnya seperti pengenaan cukai terhadap Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) dan cukai plastik.
Ia menyampaikan bahwa penerapan kebijakan cukai MBDK dan cukai plastik hingga kini masih belum diimplementasikan padahal telah terdapat pos penerimaan yang tercantum dalam APBN. Sebab, menurutnya pemerintah masih mempertimbangkan berbagai aspek dalam penerapan kebijakan tersebut.
"Karena, pemerintah sangat prudent dan betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi ekonomi masyarakat, nasional, industri, aspek kesehatan, lingkungan, dan lainnya. Kami akan mendengarkan aspirasi stakeholders, dalam hal ini DPR dan masyarakat luas," pungkas Nirwala.
Sebagai informasi, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu membuka peluang mengenakan tarif cukai pada tiket konser musik, rumah mewah, makanan cepat saji, tissue, gawai pintar (smartphone), MSG, batu bara hingga detergen.
Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Kemenkeu Iyan Rubiyanto menjelaskan rencana pengenaan tarif cukai pada beberapa produk tersebut masih dalam tahap pra kajian. Nantinya, hasil kajian tersebut dapat digunakan pemerintah sebagai landasan dalam mengambil kebijakan ekstensifikasi cukai.
“Tapi ini tidak mudah, saya kira ini dorongan untuk bisa disampaikan ke teman-teman supaya bisa jadi inspirasi,” ucap Iyan dalam Kuliah Umum PKN STAN yang disiarkan secara virtual, dikutip Rabu (24/7/2024).
(azr/lav)